KPU Jabar Telusuri Penyebab Surat Suara Tercoblos Sebelum Dipakai di Bogor
jabar.jpnn.com, BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membenarkan adanya surat suara yang tercoblos di Kabupaten Bogor.
Adapun surat suara tercoblos itu ditemukan di TPS 54 Vila Mahkota Pesona Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Hedi Ardhia mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan pengawasan dalam distribusi logistik jelang hari pemilihan.
Ihwal penyebab surat suara yang sudah tercoblos, Hedi mengaku tengah menelusurinya.
“Itu juga kami enggak ngerti juga kenapa bisa seperti itu. Yang pasti untuk beberapa titik sudah kami turun langsung, kami lihat faktanya tapi penyebabnya seperti apa belum bisa kami pastikan. Tapi kan semuanya sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, namun faktanya masih terjadi seperti itu,” kata Hedi di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (15/2).
Menurut Hedi, temuan surat suara di lapangan bisa dilihat dari banyak persepsi. Pertama, ada dugaan pemilih yang salah mencoblos paslon di bilik suara dan melapor bahwa surat suaranya sudah tercoblos.
Baca Juga:
“Kami di lapangan itu ada dua persepsi yang berbeda. Ada satu, pemilih yang sebetulnya dia salah coblos karena ingin mendapatkan surat pengganti dia mengaku ini sudah dicoblos, minta diganti,” terangnya.
“Tapi ada juga (seperti) di video salah satu daerah itu, ini sudah tercoblos surat suaranya. Nah, yang gitu-gitu kan kami dalami apa betul, jangan sampai mirip yang kasus di daerah lainnya seperti itu,” lanjutnya.
Penjelasan KPU Jabar mengenai surat suara yang sudah tercoblos sebelum dipakai yang ditemukan di Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News