Polisi Beberkan Modus 27 Penjual Obat Terlarang di Depok, Bikin Geleng-geleng!

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan 27 penjual obat keras ilegal jenis G di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku melakukannya dengan modus yang berbeda-beda.
“Ada yang masih berwujud toko ataupun berkamuflase menjadi toko sembako, tetapi ada juga yang COD, yaitu orangnya menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, nanti para pembelinya mendatangi yang bersangkutan,” ucapnya.
Target pembelinya pun beragam, mulai dari anak di bawah umur hingga orang dewasa.
“Target pembelinya beragam, mulai dari yang di bawah umur sampai dewasa,” jelasnya.
Para tersangka juga diketahui sudah memiliki pelanggan khusus, yang bisa pesan kemudian bertemu di suatu tempat.
“COD ini mungkin hanya bahasa mereka ya, tetapi intinya mereka melayani lewat handphone, ada juga bertemu di suatu titik untuk penyerahan obat-obat tersebut,” terangnya.
Rata-rata para tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas yang berasal dari suatu wilayah.
Polres Metro Depok sebut 27 penjual obat terlarang itu melancarkan aksinya secara beragam, mulai dari berpura sebagai toko kelontong hingga sistem COD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News