Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Minta Pemeriksaan Ulang!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua BEM UI (nonaktif), Melki Sedek Huang angkat bicara terkait dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan bahwa dirinya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas kasus kekerasan seksual.
Melki mengaku dirinya merasa keberatan dan meminta adanya pemeriksaan ulang atas keputusan Rektor UI tersebut.
Dirinya mengaku memiliki beberapa alasan terkait rasa keberatannya tersebut.
“Pertama, transparansi. Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya,” ucapnya, dalam keterangan resminya, Rabu (31/1).
Sehingga, dirinya merasa tidak pernah menyampaikan keterangan atau mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu.
Melki mengaku sepanjang proses investigasi, dirinya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apapun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi.
“Saya hanya dikirimi Keputusan Rektor yang memutuskan saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun, bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Kemudian, dirinya juga merasa ada kejanggalan dalam proses yang dilakukan Satgas PPKS UI.
Melki Sedek Huang merasa keberatan dengan putusan dalam SK Rektor yang menyebutkan dirinya melakukan kekerasan seksual, kemudian Melki meminta pemeriksaan ulang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News