Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Minta Pemeriksaan Ulang!

Rabu, 31 Januari 2024 – 18:15 WIB
Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Minta Pemeriksaan Ulang! - JPNN.com Jabar
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

“Setelah pemanggilan saya yang pertama pada 22 Desember 2023 lalu, saya selalu mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi. Nyatanya, saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi,” ujarnya.

Sehingga, dia mengatakan tidak ada ruang sedikitpun baginya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, bahkan tak pernah sekali pun dirinya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.

“Saya mengerti, bahwa ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya,” ungkapnya.

“Saya pun mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang penting sehingga kami wajib untuk menghormati hak-hak juga nama baik korban. Namun, bukankah saya juga memiliki hak dan nama baik? Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah,” lanjutnya.

Menurutnya, sejak menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini, membuatnya tak mendapatkan hak-hak tersebut.

Dirinya juga telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik.

“Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku,” kata Melki.

Dia menjelaskan dalam diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, dirinya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut, jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil.

Melki Sedek Huang merasa keberatan dengan putusan dalam SK Rektor yang menyebutkan dirinya melakukan kekerasan seksual, kemudian Melki meminta pemeriksaan ulang
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News