Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Diskors 1 Semester

Rabu, 31 Januari 2024 – 14:00 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Diskors 1 Semester - JPNN.com Jabar
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang. Foto : Lutviatul Fauziah/Jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual.

Hal tersebut diungkap, berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS Universitas Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024, Melki dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia, Amelita Lusia membenarkan informasi yang menyebutkan jika pihak kampus telah mengeluarkan keputusan itu.

“UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan kekerasan seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan pencegahan keberulangan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).

Amelita menuturkan rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

“Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Dapat dilihat, bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi,” jelasnya.

Dia menjelaskan sanksi skorsing tersebut diberlakukan sejak SK Rektor ditetapkan tertanggal 29 Januari 2024.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual, dan berdasarkan surat keputusan rektor, Melki dikenakan sanksi berupa skorsing 1 semester
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News