Saf Salat Boleh Rapat, MUI Kota Depok: Alhamdulillah
jabar.jpnn.com, DEPOK - Melandainya kasus Covid-19 di tanah air membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan jemaah kembali merapatkan saf saat salat berjamaah di masjid dan musala.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Menanggapi fatwa tersebut, Ketua Umum MUI Kota Depok Achmad Dimyati Badruzzaman sangat merespon baik aturan terbaru itu.
“Syukur Alhamdulillah jika memang sudah diberbolehkan merapatkan saf. Karena merapatkan saf saat salat berjemaah itu adalah ajaran Rasulullah dalam hadisnya,” ucapnya kepada JPNN.com, Jumat (11/3).
Dirinya berharap kebijakan itu juga bisa segera diterapkan di Kota Depok, jika tren kasus Covid-19 terus menurun.
“Karena sudah beberapa kali kasus Covid-19 di Depok menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, sehigga kami juga masih menunggu konfirmasi dari Satgas Kota Depok dalam menjalankan fatwa MUI ini,” jelasnya.
Baca Juga:
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi terkini soal perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok.
“Saya belum dapat informasi wilayah mana saja yang sudah hijau atau merah. Kami masih menunggu informasi dari Pemkot Depok,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
MUI Kota Depok menyambut baik fatwa MUI Pusat soal memperbolehkan kembali merapatkan saf saat melaksanakan salat berjemaah di masjid dan musala.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News