Respons Pemkot Bandung Digugat Pemilik Resto Burger
“Jadi, kami ini taat dalam menjalankan aturan (dalam Kepwal), masalah digugat itu hak mereka nanti dibuktikan di pengadilan, kalau kami berkeyakinan apa yang dilakukan sesuai aturan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi, surat peringatan yang ketiga akan dilayangkan oleh Pemkot Bandung melalui Satpol PP pada 13 Desember 2023 atau besok.
Apalagi surat peringatan itu masih tak digubris, maka akan digelar rapat koordinasi pada tanggal 15 Desember. Selanjutnya, pembongkaran bangunan akan dilakukan pada 18 Desember.
Sebelumnya, Kepwal Bandung yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
Kasus itu berawal ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang oleh resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemudian, memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah.
Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya. (mcr27/jpnn)
Begini respons Pemkot Bandung yang digugat pemilik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri karena melanggar aturan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News