Respons Pemkot Bandung Digugat Pemilik Resto Burger
![Respons Pemkot Bandung Digugat Pemilik Resto Burger - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/12/12/restoran-burger-di-jalan-surya-sumantri-yang-disebut-menghal-k467.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Restoran burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, sampai hari ini bangunannya masih berdiri tegak sekalipun sudah dinyatakan melanggar aturan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Surat teguran dan peringatan pun sudah dilayangkan kepada pemilik resto agar membongkar sendiri bangunannya, namun tetap tak digubris.
Informasi terbaru, mereka justru menggugat Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna menilai, gugatan yang dilayangkan ke PTUN merupakan hak dari pemilik bangunan. Pihaknya menghargai apapun keputusan pengadilan nantinya.
“Ya, tidak apa-apa itu hak mereka, masalah gugat menggugat itu kami hormati hukum,” kata Ema di Bandung, Selasa (12/12).
Namun, Ema memastikan pihaknya tetap berpatokan pada Kepwal dalam melakukan penindakan. Pemkot Bandung pun meyakini Kepwal diterbitkan sesuai dengan aturan.
Jikalau terdapat hal yang dianggap janggal oleh pemilik bangunan, maka mereka bisa membutikannya dalam persidangan.
“Kami mengambil langkag sesuai dengan tahapan dan substansi yang diamanatkan dalam regulasi, masa kami melaksanakan aturan kemudian dipersalahkan,” tutur dia.
Begini respons Pemkot Bandung yang digugat pemilik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri karena melanggar aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News