Satpol PP Beri Waktu Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Bongkar Bangunannya Sendiri
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, masih belum membongkar bangunannya. Padahal, bangunan restoran tersebut dipastikan melanggar aturan yang dikuatkan oleh peraturan di Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dan putusan pengadilan.
Teranyar, Kpeutusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima Kepwal pada tanggal 27 Oktober lalu.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada pemilik resto untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Jika sampai tanggal 3 November atau hari ini, pemilik resto tidak juga membongkar bangunan, maka Satpol PP akan memberi teguran lisan yang pertama.
“Dalam Kepwal dikasih waktu 7 hari sejak diterima, diterimanya hari Jumat kemarin, berarti jatuh tempo Jumat besok. Kami mungkin di hari Senin mulai dilakukan SOP. Teguran dulu,” katanya dikonfirmasi, Jumat (3/11).
Setelah teguran lisan pertama dilayangkan, Satpol PP kemudian memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melayangkan teguran lisan yang kedua dan ketiga.
Kemudian, apabila teguran lisan tidak digubris, maka akan dilayangkan surat peringatan yang pertama hingga ketiga.
Satpol PP memberikan batas waktu sampai hari ini kepada pemilik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Bandung, untuk membongkar bangunannya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News