Pemkot Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melayangkan surat peringatan kedua pada pemilik resto burget di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Restoran cepat saji itu dinilai menyalahi aturan.
Surat peringatan kedua ini dilayangkan seusai pemilik resto tak menggubris surat teguran pertama.
Bukannya menggubris surat peringatan dengan cara membongkar sendiri bangunan, pemilik resto justru meresponnya dengan melayangkan guagatan terhadap Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
Hakim dari PTUN dan Pemkot Bandung yang diwakili oleh Biro Hukum dan Satpol PP Kota Bandung hadir dalam kegiatan pemeriksaan di lokasi resto burger pada Jumat (8/12).
Biro Hukum Setda Pemkot Bandung Santosa membenarkan sudah digelar pemeriksaan di resto burget. Pihaknya pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan.
“Menggugat itu kan bukan hal yang aneh ya, kalau di negara hukum itu. Ya, kami hadapi. Kami sudah hadir dan saat ini sudah masuk ke persiapan dan hari ini ada pemeriksaan setempat,” katanya dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihaknya berupaya optimal untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kami lihat dulu pertimbangannya seperti apa, kan ini baru Tingkat pertama. Kan ada istilah upaya hukum banding hingga kasasi, baik bagi kami maupun penggugat,” ucapnya.
Pemkot Bandung kembali melayangkan surat peringatan kedua pada pemilik resto burget di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News