Rektor Unsiba Bantah Nominal Uang yang Diduga Digelapkan Mahasiswinya
Apabila dalam prosesnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa skorsing.
Baca Juga:
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jadi, kalau pelaku dilaporkan dan diproses kemudian jadi tersangka itu kami tegaskan akan skorsing untuk memudahkan dia memenuhi proses hukum, sampai terakhir kalau dia jadi terdakwa, tentu kami akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba,” tuturnya.
Sebelumnya, penipuan berkedok arisan diduga dilakukan seorang mahasiswi Unisba berinisial J.
Kasus ini viral di media sosial sebab dibuatkan utas X oleh salah seorang korban.
Salah satu korban RMI (20) mengaku menjadi korban arisan bodong karena percaya dengan pelaku yang memiliki bisnis sendiri.
Bisnis pelaku sudah berjalan lama dan sering dipromosikan di berbagai platform maupun ikut pameran.
“Awalnya kami percaya gitu karena kenal dengan orangnya. Jadi kata keluarga dia, latar belakangnya agamis, jadi enggak mungkin nipu, kami pikir gitu awalnya,” ujarnya.
Rektor Unisba Edi Setiadi mengungkapkan nominal uang yang diduga digelapkan mahasiswanya dalam kasus penipuan tidak mencapai Rp 2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News