Panji Gumilang Bertobat, Janji Tak Lagi Ajarkan Ajaran Menyimpang
jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Panji Gumilang sudah membubuhkan tanda tangan di atas materai mengenai janji untuk bertobat dalam kasus penodaan agama.
Ada empat poin perjanjian pertobatan yang disampaikan langsung Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu kepada MUI Pusat.
Keempat poin pertobatan Panji Gumilang turut disampaikan Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani.
Adapun Ruslan diketahui menjadi salah satu pelapor di kasus Panji Gumilang bersama Forum Ulama Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
“Kami sudah dapat foto surat perjanjian yang ditandatangani PG (Panji Gumilang) dan MUI. Isinya ada empat poin tentang perjanjian pertobatan Panji Gumilang,” katanya, Jumat (6/10).
Ruslan memaparkan keempat poin perjanjian pertobatan Panji Gumilang itu.
Poin pertama berisi Panji Gumilang tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam di Indonesia.
Kemudian, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang telah terjadi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sudah membubuhkan tanda tangan di atas materai mengenai janji untuk bertobat dalam kasus penodaan agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News