MUI Jabar Harap Persidangan Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu, Ini Alasannya
Ia juga memastikan Panji Gumilang dalam kondisi sehat. Jaksa berencana melimpahkan surat dakwaan ke PN Indramayu pada pekan depan, agar perkara Panji Gumilang segera disidangkan.
"Pada saat kami terima tersangka dan barang bukti, tersangka telah dicek oleh Dinkes, dan layak untuk dilakukan penahanan. Seusai SOP, kami paling lama minggu depan lah (merampungkan surat dakwaan)," ungkapnya.
Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
MUI Jabar merespons penetapan persidangan Panji Gumilang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Indramayu. Begini katanya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News