Panji Gumilang Divonis 1 Tahun, Jaksa Kejati Jabar Pikir-pikir Banding

Kamis, 21 Maret 2024 – 11:30 WIB
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun, Jaksa Kejati Jabar Pikir-pikir Banding - JPNN.com Jabar
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3). Foto: Dokumentasi Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang atau Panji Gumilang divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Panji terbukti bersalah melakukan perbuatan penodaan agama atas video viral pelaksaan salat Idulfitri yang menempatkan jemaah perempuan berada di saf terdepan di belakang imam dan bercampur dengan pria.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelasa IB Indramayu pada Rabu (20/3).

Pembacaan amar putusan dilakukan oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi dan didampingi hakim anggota Ria Agustien dan Veni Wahyu Mustikarini.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut di antara Agung Susanto dan Benu Elamrusya.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam amar putusan dengan jumlah 412 dan nomor: 365/Pid.B/Inmyu/2024 menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Nur dalam keterangannya, Kamis (21/3).

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana selama 1,5 tahun.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Indramayu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News