Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah Ihwal Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, Lengkap!

Rabu, 15 November 2023 – 13:30 WIB
Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah Ihwal Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, Lengkap! - JPNN.com Jabar
Kemenkominfo menyatakan pemerintah bakal menindak tegas akun-akun di sosial media yang menyebarkan hoaks boikot produk. Ilustrasi Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet selama ini.

Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.

"MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tetapi aktivitas dukungannya," ucapnya.

Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kami tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Kami tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.

Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.

“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” tuturnya.

Penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah ihwal Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023. Lengap!
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News