MUI Haramkan Warga Cianjur Membeli Produk Pendukung Israel
jabar.jpnn.com, CIANJUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dengan mengharamkan umat Islam di Cianjur membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.
Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan putusan Fatwa MUI hingga ke tingkat desa, tetapi pihaknya tidak dapat menjamin dan melakukan tindakan tegas atas penerapan fatwa di lapangan.
"Fatwa yang dikeluarkan adalah pandangan dari hasil kajian yang dilakukan ulama, sifatnya hanya rekomendasi dan tidak berkekuatan hukum, sehingga kami tidak dapat mengambil tindakan. Sanksi yang ada di dunia bagi mereka yang membeli produk Israel sebatas sanksi moral," katanya, Minggu (12/11).
Sedangkan kalau hukum dalam Islam, mereka yang membeli produk-produk zionis jelas berdosa karena hukumnya haram, sehingga pihaknya berharap Fatwa MUI tersebut ditindaklanjuti pemerintah daerah (pemda) menjadi sebuah surat edaran larangan.
Pihaknya menilai Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu sejalan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan jika kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, sehingga Indonesia jelas mendukung kemerdekaan semua bangsa atau negara.
“Tercatat dalam sejarah, kemerdekaan Indonesia pertama kali diakui negara Palestina dan Mesir, sehingga tidak salah kalau Indonesia melakukan hal yang sama agar penjajahan Israel atas Palestina segera dihentikan," katanya.
Baca Juga:
Dia juga meminta pemerintah segera mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat membeli produk yang dihasilkan zionis sebagai bentuk dukungan terhadap Fatwa MUI yang sudah mengharamkan umat islam membeli produk dari produsen yang mendukung zionis.
"Semua tergantung pemerintah dari pusat sampai ke daerah, sehingga keberadaannya saling menunjang dengan Fatwa MUI dalam mendukung kemerdekaan Palestina," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Haram membeli produk yang mendukung Israel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News