Optimalkan Penyelesaian Masalah Perdata Nasabah, PNM Cimahi Jalin Kerjasama dengan Kejari
jabar.jpnn.com, CIMAHI - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Cimahi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal ini merupakan turunan dari kerjasama yang dilakukan PNM Pusat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait penanganan aspek hukum perdata dalam lingkup operasional PNM.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Pemimpin Cabang PNM Cimahi Atep Iyan dan Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo di Kantor Kejari setempat, Rabu (4/10).
Atep mengatakan, kerjasama ini merupakan upaya efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Lebih lanjut, Atep berharap, penanganan dan penyelamatan pembiayaan nasabah semakin optimal.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan di cabang Cimahi untuk menangani permasalahan perdata yang berpeluang terjadi,” ucap Atep dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com dikutip Kamis (5/10).
Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi, Arif menyampaikan pihaknya terus berupaya memperbanyak kolaborasi dengan pihak stakeholders, di antaranya PNM.
“Dengan ditandatanganinya PKS ini Kejaksaan Negeri Cimahi terbuka lebar untuk membantu PNM Cimahi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Arif.
PNM Cimahi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejari. Hal ini dilakukan untuk efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News