Viral Kendarai Motor Pakai Kaki, Pengendara di Depok Langsung Ditilang Polisi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Video pengendara sepeda motor menggunakan kaki kembali terjadi dan viral di media sosial (medsos).
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Mutazam Lisendra mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam video tersebut sudah ditilang.
“Terkait pelanggaran lalu lintas, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak wajar dengan menggunakan kaki, sudah kami layangkan surat konfirmasi E-TLE,” ucapnya, Kamis (5/10).
Selain itu, dirinya menyebut bahwa hari ini yang bersangkutan telah datang ke Polres Metro Depok.
“Hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraan sudah melakukan konfirmasi dan sudah kami kenakan tilang dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas," katanya.
Dirinya mengatakan bahwa pengendara tersebut memang sudah beberapa kali kedapatan mengendarai motor dengan menggunakan kaki dan viral di media sosial.
“Karena memang melalui mekanisme E-TLE dan berdasar dari nopol yang tertera dalam kendaraan melalui capturean E-TLE di Jalan Margonda, sehingga kami layangkan tilang sesuai nopol tersebut,” ujarnya.
Karena aksinya tersebut pengendara sepeda motor dikenakan Pasal 283.
Polisi sebut sudah melayangkan tilang dan sanksi kepada pengendara motor yang menyetir menggunakan kaki di Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News