Optimalkan Penyelesaian Masalah Perdata Nasabah, PNM Cimahi Jalin Kerjasama dengan Kejari
Diketahui, PNM berfokus pada pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.
Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi, yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya.
Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya. (mar5/jpnn)
PNM Cimahi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejari. Hal ini dilakukan untuk efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News