Untung Pindah KPR: Cicil Rumah Hemat Ratusan Juta
Dengan sisa plafon senilai Rp831.128.912, Firman ingin pindah KPR dari bank A ke bank B.
Di bank B, Firman berencana melanjutkan sisa tenornya, yaitu 15 tahun.
Firman pun mendapatkan bunga fixed kembali senilai 6,75% selama 8 tahun. Setelahnya, bunga fixed akan beralih ke bunga floating 14% ketika memasuki tahun ke-9.
Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Firman di bank B akan berubah menjadi Rp7.354.738 dari Rp10.884.016.
Firman juga perlu membayar biaya provisi 5% senilai Rp41.556.446 dan biaya pinalti 3% senilai Rp24.933.867.
Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp1.479.398.347.
Jadi, dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Firman sekitar Rp543.842.402.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap kali tidak berjalan mulus. Salah satu upaya meringankan biaya yaitu dengan cara pindah KPR. Berikut ulasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News