Untung Pindah KPR: Cicil Rumah Hemat Ratusan Juta
4. Syarat dan Dokumen Pindah KPR
Setelah mengetahui keuntungan pindah KPR, perlu juga untuk mengetahui syarat dan dokumen wajibnya.
Walaupun bank akan melakukan re-appraisal atau menilai kembali harga rumah yang akan dijaminkan terlebih dahulu, serta melakukan analisis kredit dan pengecekan data kembali, pemohon tidak perlu khawatir terhadap jangka waktu proses pengajuan pindah KPR.
Karena data dan riwayat KPR pemohon sudah tercatat di bank sebelumnya, proses pengajuan pindah KPR dapat berlangsung lebih cepat.
Agar proses dapat berjalan dengan lancar, pemohon dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Formulir pengajuan kredit
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
- Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi SPT PPh 21
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
- Fotokopi SHM/SHGB dan IMB
5. Cara Mengajukan Pindah KPR
Biasanya, pemohon dapat mengajukan pengajuan pindah KPR secara langsung ke kantor cabang bank yang diinginkan, apalagi bank menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Akan tetapi, pemohon juga dapat melakukan pengajuan pindah KPR lewat aplikasi IDEAL secara online, mudah, dan aman.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap kali tidak berjalan mulus. Salah satu upaya meringankan biaya yaitu dengan cara pindah KPR. Berikut ulasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News