Untung Pindah KPR: Cicil Rumah Hemat Ratusan Juta
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara yang dapat dilakukan seseorang untuk memiliki rumah impiannya. Namun, KPR yang tengah berjalan tidak selamanya terbilang mulus.
Berbagai rintangan dan masalah yang berdampak pada proses pembayaran KPR dapat muncul pada kemudian hari, baik itu yang berupa finansial maupun bukan.
Beberapa di antaranya, yakni inflasi, resesi, PHK, biaya kelahiran anak, biaya kesehatan tak terduga, penurunan omzet bisnis, hingga bunga floating yang tinggi.
Untuk meringankan, bahkan mengatasi masalah tersebut, tersedia pilihan pindah KPR sebagai solusinya.
Lalu, apa itu pindah KPR? Kenapa pindah KPR menguntungkan? Apa syarat dan dokumen yang diperlukan? Bagaimana cara mengajukannya?
Yuk, simak pembahasan tentang pindah KPR!
1. Apa Itu Pindah KPR?
Pindah KPR atau take over KPR adalah pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap kali tidak berjalan mulus. Salah satu upaya meringankan biaya yaitu dengan cara pindah KPR. Berikut ulasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News