Komisi D DPRD Kota Depok Mendukung SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Supariyono mendukung Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, apa yang tertuang dalam SE tersebut baginya sudah sangat tepat.
"Maksud dari SE ini demi kebaikan. Kegiatan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, agar hasilnya juga baik,” ucapnya, Selasa (22/2).
Pada waktu salat subuh masjid dan musala sudah mulai menyalakan pengeras suara sejak pukul 03.30 WIB. Di mana pada jam tersebut masih banyak jemaah yang sedang melaksanakan salat tahujud.
"Jam segitu orang masih banyak yang salat tahajud di rumahnya takutnya terganggu,” terangnya.
Supariyono menilai waktu yang ditetapkan yakni 5 sampai 10 menit sebelum waktu azan dipergunakan untuk mengaji dan berselawat sudah sangat cukup.
Baca Juga:
“Saya rasa waktu 5 sampai 10 menit sudah cukup untuk melakukan selawat,” jelasnya.
Ia becerita, saat dirinya menjadi khatib Salat Jumat sering kali suara antar satu masjid dengan masjid lainnya bertabrakan karena jarakanya yang dekat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Supariyono mendukung SE yang dikeluarkan Kemenag terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News