Soal SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, DKM Masjid Raya Bandung: Ini Langkah Tepat
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung angkat bicara, soal Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketua DKM Masjid Raya bandung Muchtar Gandaatmaja mengatakan, SE Menag yang mengatur pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan langkah yang tepat.
SE ini nantinya bisa menjadi rujukan masyarakat dan pengurus dalam mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Baca Juga:
Muchtar menuturkan, pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala memang perlu dilakukan.
Sebab, sudah banyak kasus yang timbul di masyarakat mengenai pengeras suara.
"Menurut saya menang harus diatur. Waktunya juga tepat, karena saat ini permasalahan bukan cuma dengan yang berbeda agama saja, dengan sesama muslim pun sekarang susah dikendalikan," ujar Muchtar dihubungi JPNN.com, Selasa (22/2).
Dalam penjelasannya, Muchtar memberikan salah satu contoh kasus yang berada di Kota Medan, yang mana ada seorang wanita ditahan polisi gegara meminta pengurus untuk mengecilkan volume pengeras suara masjid di dekat rumahnya.
Berdasarkan kasus itu, Muchtar menilai, kemaslahatan masyarakat harus diutamakan, termasuk dalam pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
DKM Masjid Raya menilai langkah Menag Yaqut mengeluarkan SE soal pengaturan penggunaan pengeras suara, merupakan langkah yang tepat. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News