70 Warga Binaan Lapas di Jabar Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023

Jumat, 02 Juni 2023 – 19:00 WIB
70 Warga Binaan Lapas di Jabar Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi narapidana. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan, kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Hari Raya Waisak 2023.

Total ada 70 narapidana dari 20 lapas di Jawa Barat yang mendapatkan remisi.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04-676 tanggal 14 April 2023, perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.

“Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang,” kata Kusnali dalam keterangannya, Jumat (2/6).

Ia menjelaskan, Remisi Khusu Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sedangkan Remisi Khusus Waisak II adalah pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu napi yang bisa langsung menghirup udara bebas.

Menurutnya, remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan napi beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Paling banyak, ada 38 napi yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan remisi kepada 70 warga binaan di Lapas wiayah Jawa Barat di Hari Raya Waisak 2023.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News