70 Warga Binaan Lapas di Jabar Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023

“Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang,” jelasnya.
Baca Juga:
Adapun, syarat-syarat yang harus dipenuhi para napi untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Kemudian, untuk napi tindak pidana umum, menurutnya, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan remisi kepada 70 warga binaan di Lapas wiayah Jawa Barat di Hari Raya Waisak 2023.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News