Terlibat Korupsi Fasilitas Kampanye KPU Depok, Direktur PT Big Daddy Production Ditahan Kejari
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Sarwoko (52) yang menjabat sebagai Direktur PT. Big Daddy Production.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Tersangka Sarwoko dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap Sarwoko selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah yang diambil setelah dilakukan penyidikan.
"Selain itu juga, ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pada tahun 2015," ucapnya dalam keterangan resminya, Jumat (2/5).
Pihaknya berkomitmen, untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan Negeri Depok siap melanjutkan proses hukum dengan tegas dan transparan demi terciptanya masyarakat yang adil, berkeadilan, dan bebas dari korupsi," kata Arifin.
Kejari Depok menetapkan Direktur PT. Big Daddy Production Sarwoko sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News