Orang Tak Dikenal Selundupkan Sabu-sabu ke Tahanan di PN Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria tidak dikenal (OTK) menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tahanan di Pengadilan Negeri Bandung.
Barang haram itu diselundupkan kepada tahanan yang sedang mengantre sidang di ruang tunggu PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (23/4).
Staf Penuntutan Pidana Umum (Pidum) Yan Prastomi Aji menuturkan, temuan narkotika dan obat-obatan terlarang itu berawal saat adanya seorang pengunjung yang memberikan titipan barang kepada tahanan di ruang tunggu.
Yan yang saat itu sedang bertugas kemudian melihat tahanan yang dikawalnya menerima titipan barang. Belum sempat dimintai keterangan, pengunjung tersebut langsung pergi keluar.
Ketika digeledah, didapati adanya sebungkus rokok, obat-obatan dan juga sabu-sabu yang dikemas dalam klip kecil.
“Saya merasa curiga, lalu saya minta (penerimanya) untuk mengeluarkan barang titipan. Dia menyerahkan satu bungkus rokok berisi alprazolam dan sabu-sabu (dibungkus plastik kecil),” katanya.
Saat akan mengejar pengunjung tersebut, Yan menyebut orang itu sudah tidak ada di kawasan Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun narapidana yang menerima paket itu adalah Iwan Ridwan. Tahanan itu tengah menunggu giliran persidangan atas kasus penganiayaan.
Seorang pria tidak dikenal (OTK) menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tahanan di Pengadilan Negeri Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News