LLDikti Bakal Bantu Proses Perpindahan Mahasiswa Kampus Swasta yang Dicabut Operasionalnya

“Kami akan membantu seoptimal mungkin proses validasi verifikasi perpindahan mahasiswi, supaya di kampus baru tersebut adalah mahasiswi yang benar-benar memiliki dokumen pembelajaran dan tercatat di kampus sebelumnya,” jelasnya.
“Di kampus yang dicabut, verifikasi akan dilakukan dengan pihak kementerian dan inspektorat jenderal supaya betul-betul valid, supaya tidak jadi masalah baru,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin operasional perguruan tinggi dikarenakan melakukan pelanggaran akademik. Total ada 23 perguruan tinggi di Indonesia yang dicabut izin operasionalnya.
Dari 23 perguruan tinggi tersebut, lima di antaranya berada di wilayah Jawa Barat.
Samsuri mengatakan, lima PT yang dicabut izin operasionalnya dikarenakan adanya pelanggaran akademik.
Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.
“Maka perguruan tinggi diberikan sanski administrasi, sedang dan berat,” kata Samsuri.
Samsuri mengungkapkan, pihaknya kemudian menemukan ada sekitar 27 dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang mesti dilakukan pembinaan. Hingga akhirnya, lima perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.
Buntut dicabutnya izin operasional lima perguruan tinggi di Jabar, LLDikti minta yayasan wajib proses perpindahan mahasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News