LLDikti Bakal Bantu Proses Perpindahan Mahasiswa Kampus Swasta yang Dicabut Operasionalnya
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV mencabut izin operasional lima Perguruan Tinggi (PT) swasta di Jawa Barat. Pencabutan ini dikarenakan perguruan itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ketua LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten Samsuri mengatakan, pihaknya dipastikan akan mengawal proses perpindahan mahasiswi dari kelima PTS itu.
“Kami akan bantu proses perpindahan, kami sangat menaruh perhatian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya mahasiswi ini,” kata Ketua LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten Samsuri, Rabu (31/5).
Ia mengungkapkan, yayasan dari perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya itu wajib memfasilitasi perpindahan mahasiswi.
Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
“Kewajiban untuk memindahkan mahasiswi itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun inmateril menjadi tanggung jawab yayasan, maka proses perpindahan mahasiswi wajib dilakukan yayasan,” ungkapnya.
Kata Samsuri, LLDikti akan turut serta melakukan verifikasi dan validasi dalam proses perpindahan mahasiswi.
LLDikti akan melibatkan pihak terkait seperti Kemendikbud dan Inspektorat untuk memastikan proses perpindahan mahasiswi berjalan sesuai aturan.
Buntut dicabutnya izin operasional lima perguruan tinggi di Jabar, LLDikti minta yayasan wajib proses perpindahan mahasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News