Daftar Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya, 1 Ada di Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.
Dari 23 PTS yang dicabut itu, lima di antaranya ada di wilayah Jawa Barat.
Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samhuri mengonfirmasi kabar pencabutan izin operasional lima PTS tersebut.
Kata Samsuri, sebanyak 37 perguruan tinggi di Jawa Barat mesti dilakukan pembinaan.
Dari 37 itu, lima di antaranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin opeasional. Hal itu dikarenakan perguruan tinggi tersebut melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Meski begitu, Samsuri tak memerinci nama perguruan tinggi apa saja yang dicabut izin operasionalnya.
Ia hanya memastikan, bahwa lima PTS yang kini sudah tidak beroperasi ada di daerah Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, hingga Bogor.
Menurutnya, data soal status perguruan tinggi bisa dicek di laman pddikti.kemdikbud.go.id.
Berikut daftar perguruan tinggi di Jawa Barat yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News