5 Perguruan Tinggi Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, 1 Ada di Bandung

Rabu, 31 Mei 2023 – 13:45 WIB
5 Perguruan Tinggi Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, 1 Ada di Bandung - JPNN.com Jabar
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri dalam konferensi pers via zoom, Selasa (30/5). Foto: tangkapan layar Zoom

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah mencabut izin operasional perguruan tinggi (PT) dikarenakan melakukan pelanggaran akademik. Total ada 23 perguruan tinggi di Indonesia yang dicabut izin operasionalnya.

Dari 23 perguruan tinggi tersebut, lima di antaranya berada di wilayah Jawa Barat.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri mengatakan, lima PT yang dicabut izin operasionalnya dikarenakan adanya pelanggaran akademik.

Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.

“Maka perguruan tinggi diberikan sanski administrasi, sedang dan berat,” kata Samsuri dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Samsuri mengungkapkan, pihaknya kemudian menemukan ada sekitar 27 dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang mesti dilakukan pembinaan. Hingga akhirnya, lima perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.

“Intensif sekitar 37 PT dan benar wilayah 4 dari akhir (tahun) 2022 sampai awal 2023 ini ada 5 PT yang sudah dicabut operasional oleh kementerian,” jelasnya.

Meski tak memerinci nama-nama perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, namun Samsuri mengungkapkan kelima perguruan tinggi itu berada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, hingga Bogor.

Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT), 5 di antaranya berada di wilayah Jawa Barat.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News