5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasional, Begini Nasib Ijazah Mahasiswanya
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak lima perguruan tinggi di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri menyampaikan soal nasib ijazah mahasiswi yang lulus dari kampus-kampus tersebut.
Samsuri menjelaskan, ijazah dari perguruan tinggi yang ditutup tersebut valid. Namun, ijazah harus sudah diberikan kepada mahasiswa, sebelum sanksi pencabutan izin operasional dikeluarkan.
Selain itu, ijazah bisa berlaku asalkan proses data dan kelulusan dari perguruan tinggi sudah diverifikasi oleh LLDikti.
Jika tidak, maka ijazah dipastikan tidak valid meski dikeluarkan sebelum pencabutan izin operasional.
“Ijazah perguruan tinggi selama pada masa belum tutup, belum dicabut izin operasionalnya perguruan tinggi yang meluluskan dan ketika proses kelulusan, data lulusan dimintakan verifikasi ke LLDikti, awal (tahun) 2021 harus memiliki penomoran ijazah secara nasional,” kata Samsuri, Jumat (2/6).
Baca Juga:
“Kalau mereka sudah memiliki penomoran ijazah secara nasional, bisa dipastikan ijazah lulusan itu valid,” sambungnya.
Menurutnya, semua ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dipastikan telah diverifikasi dan memiliki penomoran nasional.
LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menjelaskan nasib ijazah mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News