Bersama DJP, Bapenda Jabar Dorong Peningkatan Pajak Penghasilan

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdiskusi dan mencari formula untuk peningkatan Pajak Penghasilan PPh Ps 21, 25, dan 29.
“Kami telah menyusun rencana kerja bersama antara Pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jabar. Nantinya kami bisa memperbaharui data potensi Pajak Penghasilan PPh 21,25, dan 29,” kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Dengan demikian, harapannya besaran dana hasil bagi (DBH) pajak penghasilan untuk Jawa Barat bisa meningkat.
Baca Juga:
Pada pertemuan Rabu (24/5), sejumlah unsur Kanwil DJP hadir di antaranya dari Bandung dan Bogor, kemudian ada perwakilan perangkat daerah dan perwakilan 34 Samsat.
Dedi mengatakan, sesuai dengan Permenkeu Nomor: 228/PMK.03/2017 bahwa Provinsi bisa menyampaikan 19 jenis metadata ke Kementerian Keuangan secara periodik.
Selain itu, berdasarkan PKS Tripartit antara Pemda, Pemprov, Ditjen Pajak, dan Ditjen Perimbangan Keuangan, provinsi juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data secara periodic ke Kementerian Keuangan.
“Seluruh kebutuhan data dimaksud seluruhnya akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kominfo Provinsi,” ujarnya.
Guna menyinergikan kerja sama tersebut, kata Dedi, pihaknya akan membentuk tim dari 17 perangkat darah terkait, tiga Kanwil DJP, baik di Jabar dan KPP Madya/Pratama.
Bapenda Jabar bersama DJP tengah meracik formula untuk meningkatkan pajak penghasilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News