Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Konten Platform Ilegal, Keuntungannya Ratusan Juta Rupiah
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus pembajakan konten platform berbayar, baik televisi, channel, streaming tanpa izin.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada 8 Mei 2023 lalu. Tersangka berinisial IA rupanya telah melakukan pembajakan konten sejak tahun 2019 lalu.
Deni mengatakan, modus operandi yang dilakukan IA adalah dengan membeli akun di salah satu platform penyedia TV, yaitu ZAL TV yang berada di luar negeri.
Tersangka kemudian membuat akun berbayar sekitar USD 3,65 atau sekitar Rp56 ribu.
“Pelaku mengakses salah satu platform yang ada di luar negeri. Kemudian dari akses yang didapatkan ini yang bersangkutan bisa mengakses beberapa channel di platform yang lain kemudian menjual dan mempromosikan melalui Facebook,” kata Deni di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (25/5).
Deni menjelaskan, IA menjual akses berupa password channel yang dibajaknya dengan harga Rp100 ribu.
Ia kemudian menyediakan sejumlah channel, situs porno, dan platform streaming olahraga yang menyiarkan pertandingan sepak bola Liga Inggris dan juga Liga 1 Indonesia melalui akses tersebut.
“Setelah itu diberikan kode password yang bisa aktif selama 1 tahun, dan dapat diakses oleh 7 pengguna. Dari situ lah para pengguna di aplikasi ZAL dengan akun IA ini membuka layanan TV lokal, internasional, ada sport, film, news, kemudian ada film pornografi. Ini tentu sangat melanggar,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap IA, pelaku pembajakan konten video melalui platform. Keuntungan yang diraup pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News