Disdik Kota Bogor Siapkan Sanksi untuk Guru yang Enggan Divaksin Covid-19
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota bogor menyiapkan sanksi bagi tenaga pendidik atau guru yang enggan melakukan vaksinasi Covid-19.
Rencananya, sebelum menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, Disdik Kota Bogor akan mengumpulkan bukti sertifikat vaksinasi guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran tenaga pendidik yang belum melakukan vaksinasi dengan alasan non medis.
Ia pun menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor untuk segera menjadwalkan vaksinasi bagi tenaga pendidik yang belum disuntik vaksin Covid-19.
"Disdik berkoordinasi dengan Dinkes akan menjadwal ulang vaksinasi tenaga pendidik yang sekarang masih kurang sekitar 10 persen lagi," ucap Hanafi di Kota Bogor, Sabtu (8/1).
Hanafi menegasknya, vaksinasi wajib bagi tenaga pendidik di Kota Bogor.
Pemkot Bogor tidak ingin mengambil resiko dengan membiarkan guru yang belum divaksin Covid-19 mengajar pada saat PTM 100 Persen.
Berdasarkan data Disdik Kota Bogor, tercatat ada 3.435 guru dan tenaga kependidikan menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 dengan capaian 94,9 persen atau 3.259 orang diantaranya sudah divaksin.
Sebelum menggelar PTM 100 persen Disdik Kota Bogor akan menyisir tenaga pendidik yang belum melaksankan vaksinasi Covid-19 dan menyiapkan sanksi tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News