Pembunuh TNI Depok Dituntut 14 Tahun Bui, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kuasa Hukum Ivan Victor Dethan, Tuty Wahyuni Oesman berecana mengajukan permohonan keringanan atas tuntutan 14 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan mengajukan permohonan keringanan hukuman, esok hari," ucapnya usai persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (27/12).
Tuty mennjelaskan, banyak hal yang akan disampaikan, salah satunya yaitu pengakuan terdakwa dalam pledoi yang akan dibacakan pada persidang selanjutnya.
"Sebenarnya tidak ada saksi yang melihat kejadian penusukan hingga mengakibatkan kematian, jadi sebenarnya bisa saja jika terdakwa tidak mengakui," ujarnya.
Dikatakan Tuty, tuntutan 14 tahun penjara cukup tinggi bagi terdakwa pembunuhan TNI di Depok.
"Karena dalam persidangan pun terdakwa sudah mengakui, dan sudah mengajukan permohonan maaf," jelasnya.
Rencananya, pada Selasa (28/12) kuasa hukum akan menyampaikan permohonan keringanan dalam pembacaan pledoi.
Sebelumnya, JPU menuntut 14 tahun penjara bagi terdakwa Ivan Victor Dethan (28). Karena diduga telah melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo.
Terdakwa kasus pembunuhan TNI Depok Ivan Victor Dethan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan permohonan keringanan atau pleidoi pada Selasa (28/12)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News