Pembunuh TNI Depok Dituntut 14 Tahun Bui, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Senin, 27 Desember 2021 – 19:43 WIB
Pembunuh TNI Depok Dituntut 14 Tahun Bui, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum Ivan Victor Dethan, Tuty Wahyuni Oesman usai sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfa Dera di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (27/12).

Ia mengatakan, terdakwa Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 338 KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ujar Alfa, saat membacakan tuntutan.

Atas dasar itu, JPU Kejari Depok menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Ivan selama 14 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.

"Barang bukti dalam kasus ini yaitu, satu buah pisau lipat dan satu unit handphone merek Samsung tipe J5," kata dia.

Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Ivan dengan tiga pasal, pertama primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, penusukan terhadap anggota TNI Sertu Yorhan Lopo terjadi di Kawasan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu malam tanggal 22 September 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Metro Depok menangkap pelaku bernama Ivan Victor Dethan (28), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian. (mcr19/jpnn)

Terdakwa kasus pembunuhan TNI Depok Ivan Victor Dethan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan permohonan keringanan atau pleidoi pada Selasa (28/12)

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News