3 Hal Ini Jadi Dasar Kejari Tuntut Pembunuh TNI Depok 14 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membeberkan tiga hal pemberat terdakwa pembunuhan TNI di Depok, Ivan Victor Dethan (28) hingga dituntut kurungan penjara 14 tahun bui.
JPU Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan, jaksa memiliki dua hal pertimbangan dalam memberikan tuntutan pada Ivan. Keduanya yaitu, hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal memberatkan, pertama karena perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa serta mengakibatkan korban luka," ujar Alfa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (27/12).
Selanjutnya, Alfa menjelaskan, Ivan melakukan tindakan kriminal dengan seorang anggota TNI yang kemudian membuat korban meninggal dunia. Adapun korban merupakan tulang punggung keluarga.
"Selain itu, perkara ini juga menarik perhatian publik," katanya.
Sedangkan hal yang meringankan, Alfa mengungkapkan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan serta tidak berbelit-belit dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Depok menuntut Ivan dengan kurungan penjara 14 tahun bui.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 338 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan kasus pembunuhan TNI hingga dituntut 14 tahun bui
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News