Ivan Victor Pembunuh TNI Depok Dituntut 14 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) 14 tahun bui.
Ia diduga telah melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Alfa Dera di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (27/12).
Ia mengatakan, terdakwa Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 338 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ujar Alfa, saat membacakan tuntutan.
Atas dasar itu, JPU Kejari Depok menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Ivan selama 14 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.
"Barang bukti dalam kasus ini yaitu, satu buah pisau lipat dan satu unit handphone merek Samsung tipe J5," kata dia.
Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Ivan dengan tiga pasal, pertama primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjar.
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Pembunuh TNI Depok 14 Tahun Bui
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News