Banyak Keluhan Pedagang Soal PT PJR, Pemkot Depok Mengambil Alih Pengelolaan Retribusi Pasar Kemiri Muka

Jumat, 18 Februari 2022 – 11:05 WIB
Banyak Keluhan Pedagang Soal PT PJR, Pemkot Depok Mengambil Alih Pengelolaan Retribusi Pasar Kemiri Muka - JPNN.com Jabar
Pasar Kemiri Muka, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Sementara itu, Kasubag TU Pasar Kemiri Muka Budi Setiyanto bercerita, tiga tahun lalu Pemkot Depok tidak lagi mengelola Pasar Kemiri Muka.

Hal itu kemudian dimanfaatkan PT PJR, hingga menuai banyak komplain dari pedagang pasar.

“Dengan adanya komplain tersebut, akhirnya kami sampaikan kepada pimpinan, hingga akhirnya retribusi pasar kembali dikelola Pemkot Depok,” jelasnya.

Saat dikelola PT PJR, para pedagang harus membayar retribusi bongkar muat harian senilai Rp15 ribu, dan biaya bongkar muat bulanan sebesar Rp35 ribu untuk mobil pikap dan Rp 40 ribu untuk mobil boks.

“Selain itu, pedagang juga harus bayar uang keamanan swadaya Rp40 ribu, padahal yang menjaga keamanan dari tim kami. Tetapi PT yang meminta uang kepada pedagang,” bebernya.

Budi membandingkan, setelah kembali dikelola Pemkot Depok, parkir diatur langsung Dinas Perhubungan dengan biaya parkir motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000.

“Sedangkan untuk retribusi keamananan dan kebersihan Rp4.000 sampai Rp4.500 per kios,” ungkapnya.

Untuk biaya bongkar muat mobil pikap Rp5.000 dan mobil boks Rp7.000. Dengan demikian, berdasarkan aduan pada 15 Februari 2022, Pasar Kemiri Muka kembali dikelola pemerintah.

Ternyata Ini yang membut Pemkot Depok mengambil alih pengelolaan retribusi Pasar Kemiri Muka dari PT Petamburan Jaya Raya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News