UPTD Metrologi Legal Ukur Keakuratan Timbangan di Pasar Sukatani Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Disdagin Kota Depok melalui UPTD Metrologi Legal kembali melakukan pendataan, pengawasan dan pengujian, serta tera-tera ulang alat ukur, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat UTTP yang digunakan oleh pedagang.
Dirinya menyebut dari 62 alat yang dilakukan pengecekan, terdapat 59 alat yang dinyatakan sah dan sesuai.
"Ada 62 alat UTTP yang kami cek, 59 sah dan tiga yang batal atau tidak berizin tipe alat UTTP-nya," ucapnya.
Dia menjelaskan pengecekan keakuratan alat UTTP sangat penting dan wajib dilakukan oleh pedagang.
“Ini tentunya sangat penting untuk dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebab hal ini merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Dengan timbangan atau alat ukurnya sah sesuai aturan, ini merupakan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha supaya tidak ada yang dirugikan dalam hal jual-beli," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Disdagin Kota Depok melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengukuran keakuratan timbangan milik pedagang di Pasar Sukatani.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News