Banyak Keluhan Pedagang Soal PT PJR, Pemkot Depok Mengambil Alih Pengelolaan Retribusi Pasar Kemiri Muka
Budi menjelaskan, hak guna bangunan PT Petamburan Jaya Raya sudah diblokir BPN sejak 2008 lalu.
Disinggung soal klaim pihak PT PJR yang sudah 13 kali menang dalam persidangan dengan 5 kali inkracht, hal tersebut hanya klaim pihak PT belaka.
"Belum ada pembacaan eksekusi, bagaimana sudah inkracht?," ucapnya.
Meskipun begitu, pihak PT PJR masih memungut retribusi kepada para pedagang, padahal pengelolaan retribusi Pasar Kemiri Muka sudah diambil alih Pemkot Depok.
“Untuk itu kami mendorong pemerintah agar menurunkan tim terpadu untuk menertibkan hal-hal seperti itu, termasuk parkir liar yang ada di pasar,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Ternyata Ini yang membut Pemkot Depok mengambil alih pengelolaan retribusi Pasar Kemiri Muka dari PT Petamburan Jaya Raya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News