Buntut Aniaya Bocah 12 Tahun di Depok, Satpol PP Minta Ini Ke Pemilik Ondel-ondel

Senin, 14 Februari 2022 – 09:55 WIB
Buntut Aniaya Bocah 12 Tahun di Depok, Satpol PP Minta Ini Ke Pemilik Ondel-ondel  - JPNN.com Jabar
Anggota Satpol PP mendatangi pemilik Ondel-ondel, di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Foto : Dokumentasi Satpol PP.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Meski kasus pemukulan yang dilakukan pengamen ondel-ondel terhadap seorang bocah berinisial AR (12), di Jalan H Mustofa RT 6/4, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Selasa (8/2) sore berujung damai.

Namun polemik soal penggunaan Ondel-ondel sebagai alat mengamen terus bergulir.

Akibatnya, buntut dari kasus tersebut Satpol PP Kota Depok di tiap kecamatan mendatangi satu persatu pemilik Ondel-ondel.

Dantim Satpol PP Kecamatan Tapos Juman mengaku telah melakukan pendataan dan mengunjungi dua pemilik Ondel-ondel di wilayah kerjanya.

“Sesuai arahan, kami melakukan penyisiran terhadap pemilik Ondel-ondel yang berada di wilayah kami,” ucapnya, pada Minggu (13/2).

Saat ini sudah dua pemilik yang didatangi pihaknya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.

“Sudah dua yang kami datangi, ada yang memiliki satu dan ada yang memiliki lima Ondel-ondel untuk mereka sewakan,” jelasnya.

Juman bercerita, pemilik pun tak memungkiri jika kebanyakan penyewa Ondel-ondel miliknya masih berusia anak-anak.

Buntut penganiayaan bocah 13 tahun, Satpol PP Kota Depok lakukan pendataan terhadap pemilik Ondel-ondel di sejumlah wilayah.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News