Buntut Aniaya Bocah 12 Tahun di Depok, Satpol PP Minta Ini Ke Pemilik Ondel-ondel
jabar.jpnn.com, DEPOK - Meski kasus pemukulan yang dilakukan pengamen ondel-ondel terhadap seorang bocah berinisial AR (12), di Jalan H Mustofa RT 6/4, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Selasa (8/2) sore berujung damai.
Namun polemik soal penggunaan Ondel-ondel sebagai alat mengamen terus bergulir.
Akibatnya, buntut dari kasus tersebut Satpol PP Kota Depok di tiap kecamatan mendatangi satu persatu pemilik Ondel-ondel.
Baca Juga:
Dantim Satpol PP Kecamatan Tapos Juman mengaku telah melakukan pendataan dan mengunjungi dua pemilik Ondel-ondel di wilayah kerjanya.
“Sesuai arahan, kami melakukan penyisiran terhadap pemilik Ondel-ondel yang berada di wilayah kami,” ucapnya, pada Minggu (13/2).
Saat ini sudah dua pemilik yang didatangi pihaknya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.
“Sudah dua yang kami datangi, ada yang memiliki satu dan ada yang memiliki lima Ondel-ondel untuk mereka sewakan,” jelasnya.
Juman bercerita, pemilik pun tak memungkiri jika kebanyakan penyewa Ondel-ondel miliknya masih berusia anak-anak.
Buntut penganiayaan bocah 13 tahun, Satpol PP Kota Depok lakukan pendataan terhadap pemilik Ondel-ondel di sejumlah wilayah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News