Nasib Perubahan Dapil Kabupaten Bogor Ada di Tangan KPU RI
"Kami melihat Dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur makanya kami memasuki opsi itu," tambahnya.
Sebelumnya, Ummi menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan tiga opsi rancangan untuk susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kenapa daerah pemilihan untuk DPRD saja yang kami usulkan? karena Dapil untuk provinsi dan RI itu sudah menjadi lampiran UU (Undang-Undang) nomor 7 tahun 2017, sudah tidak bisa diubah lagi," terang Ummi.
Rancangan pertama, tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari enam Dapil: Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD.
Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi 8 kursi DPRD.
Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.
KPU Kabupaten Bogor masih menunggu keputusan KPU RI mengenai usulannya mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News