Nasib Perubahan Dapil Kabupaten Bogor Ada di Tangan KPU RI
Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Rancangan kedua, tetap terdiri dari enam Dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi DPRD.
Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.
Rancangan ketiga, dengan memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh Dapil.
Dapil 7 ini terdiri dari Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi 5 kursi DPRD.
Dengan konsep bertambahnya satu Dapil pada rancangan ketiga ini, otomatis mengubah alokasi kursi DPRD pada beberapa Dapil.
Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak 7 kursi, Dapil 5 sebanyak 9 kursi, dan Dapil 6 sebanyak 5 kursi.
Ummi menyebutkan, ketiga rancangan tersebut dipresentasikan oleh KPU Kabupaten Bogor ke tingkat provinsi pada 16-17 Desember 2022.
KPU Kabupaten Bogor masih menunggu keputusan KPU RI mengenai usulannya mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News