Nasib Perubahan Dapil Kabupaten Bogor Ada di Tangan KPU RI
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor masih menunggu keputusan KPU RI mengenai usulannya mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Kami yang mengusulkan ke KPU RI untuk menambah Dapil. Nanti KPU RI yang mengkaji ditambah atau tidaknya Dapil di Kabupaten Bogor ini," kata Anggota KPU Bogor, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan.
Dia memperkirakan bahwa keputusan mengenai usulan perubahan susunan Dapil tersebut akan diumumkan pada 9 Februari 2023.
"Kalau disetujui maka jumlah TPS dan PPS yang akan bertambah, kalau anggota di Kecamatan masih tetap sama," kata Herry.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan bahwa usulan perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.
Pada susunan baru Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang isinya merupakan wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3.
Kemudian, Kecamatan Klapanunggal dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke Dapil 2 yang berisi wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.
"Kenapa Ciomas dipindahkan ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke Dapil 2, karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru," kata Ummi.
KPU Kabupaten Bogor masih menunggu keputusan KPU RI mengenai usulannya mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News