Begini Komentar Ade Supriatna Soal Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPRD Depok

Rabu, 11 Mei 2022 – 16:00 WIB
Begini Komentar Ade Supriatna Soal Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPRD Depok - JPNN.com Jabar
Anggota DPRD Fraksi PKS Ade Supriatna. Foto : Dokumen Pribadi.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Ade Supriatna sebut mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh 38 anggota dewan tidak sesuai tata tertib DPRD.

“Dalam kerangka legal formal dan normatif sesuai tata tertib yang dibuat, mosi tidak percaya itu tidak berlandaskan hukum. Sehingga, jangan mencederai tata tertib yang dibuat oleh DPRD sendiri,” tegasnya kepada JPNN.com, Rabu (11/5).

Ade Supriatna mengatakan, ke-38 anggota dewan bisa menggunakan hak DPRD yakni interpelasi atau angket sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kemarin mereka mengajukan mosi tidak percaya ke Ketua DPRD, ya itu tidak tepat, hingga akhirnya diralat menjadi pelaporan ketua DPRD ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena dianggap melanggar etik,” ujarnya.

Terkait laporan ke BKD tentunya hal itu masih ada tahapan dan prosedurnya, maka silahkan saja ditempuh sesuai aturan.

“Tetapi BKD juga harus adil dalam menindaklanjuti laporan yang ada,” tuturnya.

Baginya, saat memimpin Rapat Paripurna Ketua DPRD sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Surat dari Komisi D yang diserahkan kepada pimpinan DPRD kan untuk melakukan pertemuan dengan Wali Kota terkait masalah KDS. Kalau dilempar ke Paripurna malah tidak ada solusi, yang ada penyaluran syahwat politik untuk menjatuhkan Wali Kota,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Anggota DPRD Depok Fraksi PKS, Ade Supriatna sebut mosi tidak percaya yang dilayangkan 38 anggota dewan tidak sesuai tata tertib dan tidak berlandaskan hukum.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News