Kursi Jabatan Ketua DPRD Kota Depok Berpotensi Terganti
jabar.jpnn.com, DEPOK - Koordinator Badan Kehormatan Dewan (BKD), Hendrik Tangke Allo mengaku sudah menerima surat mosi tidak percaya yang dilayangkan 38 anggota DPRD dari enam fraksi untuk Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra.
Pihaknya mengaku dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pembahasan melalui rapat internal terkait surat mosi tidak percaya tersebut.
“Selain melakukan rapat internal, kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil keputusan,” katanya, pada Rabu (11/5).
Pria yang akrab disapa HTA ini belum bisa memastikan apakah surat mosi tidak percaya tersebut bisa melengserkan Katua DPRD Kota Depok atau tidak. Karena itu, merupakan kewenangan dan kebijakan dari partai yang bersangkutan.
“Kalau soal itu tergantung partainya. Karena pergantian pimpinan DPRD itu merupakan wewenang partai masing-masing, tetapi tentunya dengan mempertimbangkan hasil keputusan dari BKD DPRD,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok itu menjelaskan, nantinya keputusan dan rekomendasi dari BKD DPRD akan memutuskan apakah ada pelangggaran tata tertib dan kode etik DPRD atau tidak.
“Setelah itu, kemudian partai yang bersangkutan bisa memberikan rekomendasi. Apakah yang bersangkutan itu akan diganti oleh kader lain dari PKS atau seperti apa," ujarnya.
Sejauh ini BKD DPRD Kota Depok masih terus berkoordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengambil keputusan.
Setelah menerima surat mosi tidak percaya dari 38 anggota dewan dari enam fraksi, ini langkah-langkah yang akan dilakukan BKD DPRD Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News