Tak Patuh Putusan DKPP, Ummi Wahyuni Memilih Melawan dan Siapkan Banding
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni menolak putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot jabatannya saat ini.
Perempuan kelahiran Bangkalan ini pun siap mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN atas putusan DKPP RI.
Ummi mengaku heran dengan putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar.
Sebab, dirinya sudah menjalankan semua proses secara prosedur pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” kata Ummi di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/11/2024).
Setelah putusan dari KPU keluar, Ummi mengaku akan melakukan banding terkait putusan DKPP. Banding dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” ujarnya.
Upaya banding, kata Ummi, sebagai bentuk mencari keadilan sekaligus untuk membuktikan bahwa sebagai penyelenggara negara tidak pernah melakukan seperti apa yang diputuskan DKPP.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni bakal menempuh jalur bandimg ke PTUN guna menindaklanjuti pemberhentian dirinya oleh DKPP RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News